Akuntansi Pemerintahan di Indonesia

Abstract

Indonesian people more critical after reformation in Indonesia.  One of criticized object is accountability and transparency in government financial management.  Government Accounting Standard is one of tool that can measure of government financial management performance.  This Paper would like to explain several aspect that relate to government accounting in Indonesia, that is :  financial management, challenges, comparison between government accounting and commercial accounting,  unique case of government accounting, development strategy, and career opportunity for accountant in government organization.

Keyword :  Government Accounting.


1. Pendahuluan

Bukan suatu yang sulit ketika kita mencari orang yang faham mengenai akuntansi.  Akuntansi memang sudah diajarkan sejak di SMA, bahkan ada yang mendapatkan materi akuntansi sejak SMP dalam pelajaran keterampilan jasa.  Ditingkat perguruan tinggi, jurusan akuntansi juga bukan jurusan yang sulit ditemukan. Namun, jika kita melihat kurikulum akuntansi saat ini, kurikulum yang diadopsi dalam pendidikan akuntansi diberbagai tingkat, baru mengakomodir materi-materi akuntansi komersial, sedikit sekali porsi yang diberikan untuk mata kuliah akuntansi pemerintahan.

Akuntansi dikelompokan dalam beberapa konsentrasi keilmuan, Baswir (1995) mengelompokan akuntansi menjadi 3 bidang, yaitu : akuntansi perusahaan, akuntansi nasional dan akuntansi pemerintahan. Sedangkan Kusnadi, dkk (1999) mengelompokan akuntansi menjadi 11 bidang, yaitu :  Akuntansi Keuangan, Pemeriksaan, Akuntansi Biaya, Akuntansi Manajemen, Akuntansi Perpajakan, Sistem Akuntansi, Akuntansi Anggaran, Akuntansi Internasional, Akuntansi Non Profit, Akuntansi Sosial, Instruksi Akuntansi.

Berapapun banyaknya pembagian konsentrasi akuntansi, sebenarnya hanya bermuara pada 2 kelompok akuntansi, yaitu akuntansi komersial dan akuntansi pemerintahan.  Sebagian orang mengelompokkannya sebagai akuntansi sektor publik, tetapi untuk konsistensi bahasa dalam artikel ini penulis hanya akan menyebutnya dengan istilah akuntansi pemerintahan.

Akuntansi komersial memang lebih beruntung, kurikulum yang ada sekarang mendukung penuh lestarinya keilmuan akuntansi komersial.  Berbeda dengan akuntansi pemerintahan yang hanya dipelajari 3 sks dari 144 sks wajib, itupun dengan silabus yang belum terstruktur dengan baik, karena sampai dengan tahun 2005, Pemerintah Indonesia belum pernah menerbitkan Standar Akuntansi Pemerintahan, oleh sebab itu materi yang diberikan dibangku kuliah diadopsi dari materi akuntansi pemerintahan di Amerika Serikat, yang tentu saja belum tentu cocok digunakan di Indonesia.

Hawa segar mulai muncul ketika akhirnya diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, tulisan ini mencoba membahas berbagai aspek yang berhubungan dengan akuntansi pemerintahan.

 

2. Pembahasan

2.1. Pengelolaan Keuangan Negara di Indonesia

Mungkin ada yang tidak percaya bahwa selama 60 tahun Indonesia merdeka, keuangan negara ini dikelola dengan sebuah aturan yang diterbitkan oleh Belanda pada tahun 1864.  Tidak perlu heran, karena memang begitulah kenyataannya, selama ini keuangan negara dikelola berdasarkan Indonesische Comptabiliteitswet Stbl. 1864 No. 106, dan diundangkan lagi teks nya yang telah diperbaharui untuk ketiga kalinya terakhir dalam Stbl. 1925 No. 448 selanjutnya diubah dan diundangkan dalam Lembara Negara 1954 No. 6, 1955 Np. 49 dan terakhir Undang-undang No.9 tahun 1968.

Dalam perjalanannya memang terjadi beberapa kali perubahan, tetapi pada dasarnya peraturan yang dipakai adalah peraturan produksi Belanda, oleh karena itu istilah Stbl 1925 sangat populer dikalangan pengelola keuangan pemerintah sampai dengan era millenium baru.  Begitu kuatnya peraturan ini dibenak para pengelola keuangan pemerintah, sehingga ketika akhirnya terbit peraturan baru yang mengatur hal yang sama, “sifat-sifat” bawaan dari Stbl 1925 masih agak sulit dihilangkan.

Walaupun saat itu belum ditetapkan SAP, bukan berarti dalam pengelolaan keuangan negara tidak dilakukan pencatatan sama sekali, selama ini pencatatan transaksi keuangan dilakukan dengan metode pencatatan tunggal (single entry) sebagaimana yang dahulu banyak dianut oleh negara-negara kontinental (Eropa), maklum saja karena peraturannyapun diadopsi dari sana (Belanda).

Jadi, meskipun tidak secara resmi dikatakan sebagai SAP, Indonesia sebenarnya sudah memiliki Sistem Akuntansi Pemerintahan sejak dulu, hanya saja sistem yang digunakan pada saat itu dapat dikatakan sebagai ‘akuntansi tradisional’ yang hanya menghasilkan laporan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja.  Perhitungannya cukup sederhana, pendapatan berapa ? belanja berapa ? sisanya adalah surplus atau defisit.

Ada lagi yang paling “khas” jika kita berbicara mengenai pengelolaan keuangan negara.  Selama masa orde baru, negara kita dapat dikatakan tidak pernah mengalami surplus atau defisit, karena pemerintahan saat itu menganut sistem anggaran berimbang, namun demikian istilah berimbang itu sendiri memiliki arti semu, karena defisit yang terjadi selalu ditutupi dengan hutang luar negeri, yang dikemudian hari menjadi bumerang.bagi pemerintah itu sendiri.

Reformasi yang dimulai tahun 1998, telah mempengaruhi semua bidang kehidupan.  Bidang yang menjadi sorotan utama dalam penyelenggaraan reformasi adalah bidang birokrasi pemerintahan, termasuk didalamnya mengenai hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, yang kemudian melahirkan sebuah ‘produk’ fenomenal yang dinamai otonomi daerah.

Perbaikan-perbaikan dalam bidang birokrasi akhirnya menyentuh juga pada bidang pengelolaan keuangan negara, baik yang dikelola pemerintah pusat atau pemerintahan daerah. Halim (2004) memberikan beberapa poin penting reformasi pengelolaan keuangan negara, diantaranya :

1. Anggaran Tradisional Menjadi Anggaran Kinerja

Anggaran tradisional disusun dengan pendekatan inkremental dan line item dengan penekanan pada pertanggungjawaban setiap input yang dialokasikan. Dengan anggaran kinerja, pertanggungjawaban tidak hanya pada input tetapi juga pada output dan outcome.

2. Pengendalian Audit Keuangan dan Kinerja

Sebelum reformasi audit keuangan dan kinerja memang sudah dilakukan, tetapi karena sistem anggaran belum memasukan kinerja, maka proses audit kinerja tidak bisa berjalan dengan baik.  Saat ini, karena sistem penganggaran yang menggunakan sistem penganggaran kinerja maka pelaksanaan pengendalian dan audit keuangan dan kinerja menjadi lebih baik.

3. Menerapkan Konsep Value for Money

Konsep Value for Money atau lebih dikenal dengan 3E (Ekonomis, Efisisien dan Efektif) mulak dilakukan dalam pengelolaan keuangan negara, sehingga baik pusat maupun daerah dituntut untuk selalu menerapkan 3E dalam pengelolaan keuangannya.

4. Penerapan Pusat Pertanggungjawaban

Penerapan pusat pertanggungjawaban ditujukan untuk memudahkan pengukuran kinerja setiap unit organisasi, misalnya pusat pendapatan adalah Dinas Pendapatan, Pusat Biaya adalah Bagian Keuangan, Pusat labab dan investasi adalah BUMD atau Perusahaan Daerah.

5. Perubahan Sistem Akuntansi Pemerintahan

Untuk mendukung perubahan-perubahan yang akan dilakukan, maka perlu juga dilakukan perubahan dalam sistem akuntansi.  Jika selama ini digunakan sistem pencatatan tunggal (single entry system), maka harus diubah dengan sistem pencatatan ganda (Double Entry System).  Selain itu pencatatan atas dasar basis kas harus diubah pula dengan basis akrual.

 

2.2. Jalan Panjang Menuju Standar Akuntansi Pemerintahan

Meskipun lembaga pemerintahan bukanlah organisasi yang memiliki tujuan menghasilkan laba, tetapi dalam aktivitasnya lembaga pemerintahan ternyata melakukan transaksi pengeluaran dan menerima pendapatan, maka dari itu lembaga pemerintahan juga memerlukan akuntansi untuk menghasilkan informasi keuangan yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.  Wacana untuk menerbitkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebenarnya sudah cukup lama mengemuka, tetapi untuk menerbitkan SAP yang mendekati sempurna memang bukanlah pekerjaan yang ringan.  Dengan perjalanan yang cukup panjang, akhirnya pemerintah menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.  Terbitnya PP ini sekaligus juga membuka sejarah baru dalam pengelolaan keuangan negara, karena untuk pertama kalinya Indonesia memiliki SAP.

Penyusunan SAP sendiri dipicu oleh semakin berkembangnya akuntansi komersial, dengan diterbitkannya standar akuntansi keuangan (SAK) oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tahun 1994.  Terpacu oleh hal itu, Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN) Departemen Keuangan RI mulai memprakarsai penyusunan SAP.  Bergulirnya reformasi di Indonesia semakin menambah kuat dorongan untuk segera disusunnya SAP, hal ini sejalan dengan tuntutan masyarakat Indonesia yang menginginkan transparansi dan akuntanbilitas pengelolaan keuangan negara.

Diterbitkannya PP Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah adalah salah satu peraturan yang menjadi tonggak perkembangan akuntansi pemerintahan di Indonesia, didalamnya secara jelas dikatakan tentang perlunya standar akuntansi pemerintahan dalam pertanggunjawaban keuangan daerah.  Kemudian pada tahun 2002 Menteri Keuangan membentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang ditugaskan untuk menyusun Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Setelah itu kembali terbit peraturan lainnya yang semakin menguatkan untuk segera diterbitkannya SAP, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban APBN/APBD harus disusun sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan, dan standar tersebut disusun oleh suatu komite standar yang indenden dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah.  Kemudian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara kembali mengamanatkan penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, bahkan mengamanatkan pembentukan komite yang bertugas menyusun standar akuntansi pemerintahan dengan keputusan presiden.

Penyusunan SAP sendiri akhirnya dilakukan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) yang dibentuk oleh Menteri Keuangan yang kemudian ditetapkan kembali dengan sebuah Keputusan Presiden sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2004.  KSAP melakukan penyusunan SAP atas dasar konsep-konsep yang berlaku umum dan berlaku secara internasional yang disesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia.

Atas koordinsi berbagai unsur terkait, akhirnya SAP ditetapkan dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2005, yang terdiri dari 11 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), yaitu :

PSAP 01        : Penyajian Laporan Keuangan;

PSAP 02        : Laporan Realisasi Anggaran;

PSAP 03        : Laporan Arus Kas;

PSAP 04        : Catatan atas Laporan Keuangan;

PSAP 05        : Akuntansi Persediaan;

PSAP 06        : Akuntansi Investasi;

PSAP 07        : Akuntansi Aset Tetap;

PSAP 08        : Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;

PSAP 09        : Akuntansi Kewajiban;

PSAP 10        : Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa:

PSAP 11        : Laporan Keuangan Konsolidasian.

PP SAP kemudian menjadi pedoman dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah, berupa :  Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas  dan Catatan atas Laporan Keuangan.  Dalam SAP tidak ada Laporan Perubahan Modal seperti halnya dalam akuntansi komersial, karena kepemilikan modal dalam pemerintahan adalah modal publik yang tidak bisa dideteksi kepemilikannya, sehingga keberadaanya hanyalah sebagai penyeimbang antara aset dan hutang..

Lebih jauh dari itu, penetapan SAP diharapkan dapat menjadi tonggak lahirnya transparansi, partisipasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara guna mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Sehingga diperlukan langkah-langkah strategis yang perlu segera diupayakan dan diwujudkan bersama dalam rangka implementasi Standar akuntansi Pemerintahan.

Salah satu usaha untuk mewujudkan sistem akuntansi yang mengacu pada SAP adalah dengan diterbitkannya peraturan turunan sebagai penjabaran dari PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang SAP.  Ditingkat pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.  Sedangkan  untuk pemerintahan daerah telah terbit PP Nomr 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang kemudian dijabarkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Penerapan SAP ternyata bukan tanpa tantangan, menurut Simanjuntak ada beberapa tantangan dalam implementasi akuntansi pemerintahan, yaitu :

1. Komitmen dari pimpinan

Dukungan yang kuat dari pimpinan merupakan kunci keberhasilan dari suatu perubahan. Diundangkannya tiga paket keuangan negara serta undang undang pemerintahan daerah menunjukkan keinginan yang kuat dari pihak eksekutif dan pihak legislatif untuk memperbaiki sistem keuangan negara yang di dalamnya juga termasuk perbaikan atas akuntansi pemerintahan. Yang menjadi ujian sekarang adalah bagaimana penerapan dari perubahan akuntantansi pemerintahan dalam pencatatan dan pelaporan oleh Departemen/Lembaga di pemerintah pusat dan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk pemerintah daerah. Sistem akuntansi pemerintah pusat mengacu kepada pedoman yang disusun oleh Menteri Keuangan. Sistem akuntansi pemerintah daerah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan mengacu kepada peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah. Sistem akuntansi pemerintah pusat dan daerah disusun dengan mengacu kepada Standar Akuntansi Pemerintahan. Karena pengaturan yang jelas dalam perundang-undangan, nampaknya penerapan akuntansi pemerintahan akan memperoleh dukungan yang kuat dari para pimpinan Departemen/Lembaga di pusat dan Gubernur/Bupati/Walikota di

daerah.

2. Tersedianya SDM yang kompeten

Laporan keuangan diwajibkan untuk disusun secara tertib dan disampaikan masing-masing oleh pemerintah pusat dan daerah kepada BPK selambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, selambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK tadi diserahkan oleh Presiden kepada DPR dan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada DPRD. Penyiapan dan penyusunan laporan keuangan tersebut memerlukan SDM yang menguasai akuntansi pemerintahan. Pada saat ini kebutuhan tersebut sangat terasa, apalagi untuk masa awal penerapan akuntansi pemerintahan. Untuk itu, pemerintah pusat dan daerah perlu secara serius menyusun perencanaan SDM di bidang akuntansi pemerintahan. Termasuk di dalamnya memberikan sistem insentif dan remunerasi yang memadai untuk mencegah timbulnya praktik KKN oleh SDM yang terkait dengan akuntansi pemerintahan. Di samping itu, peran dari perguruan tinggi tidak kalah pentingnya untuk memenuhi kebutuhan akan SDM yang kompeten di bidang akuntansi pemerintahan.

3. Resistensi terhadap perubahan

Sebagai layaknya untuk setiap perubahan, bisa jadi ada pihak internal yang sudah terbiasa dengan sistem yang lama dan enggan untuk mengikuti perubahan. Untuk itu, perlu disusun berbagai kebijakan dan dilakukan berbagai sosialisasi sehingga penerapan akuntansi pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

4. Lingkungan/masyarakat

Apresiasi dari masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung keberhasilan dari penerapan akuntansi pemerintahan. Masyarakat perlu didorong untuk mampu memahami laporan keuangan pemerintah sehingga dapat mengetahui dan memahami penggunaan atas penerimaan pajak yang yang diperoleh dari masyarakat maupun pengalokasian sumber daya yang ada. Dengan dukungan yang positif dari masyarakat akan mendorong pemerintah untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan pemerintahan.

 

2.3. Perbandingan Akuntansi Pemerintahan dan Akuntansi Komersial

Akuntansi pemerintahan dan akuntansi komersial memiliki persamaan dan perbedaan yang menurut BPKP (2002 : 40) persamaan akuntansi pemerintahan dan akuntansi komersial adalah :

  1. Memberikan informasi mengenai posisi keuangan dan hasil operasi.
  2. Mengikuti prinsip-prinsip dan standar akuntansi yang diterima secara umum.
  3. Merupakan bagian terpadu dari sistem ekonomi yang sama dan juga menggunakan sumber daya yang langka untuk mencapai tujuan.
  4. Menggunakan dan mengkonversi sumber daya yang langka yang akan diolah untuk menghasilkan barang dan jasa dalam bentuk yang lebih berguna ;
  5. Menghasilkan laporan keuangan.
  6. Laporan keuangan yang dihasilkan merupakan informasi yang sangat bergunan bagi proses pengambilan keputusan.
  7. Memerlukan informasi yang akurat.

Sedangkan perbedaan akuntansi pemerintahan dan akuntansi komersial menurut BPKP (2002 : 41) adalah sebagai berikut :

Perbedaan Akuntansi Pemerintahan dengan Akuntansi Komersial

Akuntansi Pemerintahan Akuntansi Komersial
Tujuannya adalah peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Tujuannya adalah laba atau keuntungan.
Terdapat akuntansi untuk anggaran (Budgetary Accounting) Tidak mengenal akuntansi anggaran.
Mendahulukan aturan daripada substansi kejadian. Mendahulukan substansi kejadian daripada bentuk formalnya.
Tidak mengenal modal pemilik, ekuitas dana adalah merupakan selisih antara asset dan hutang, yang fungsinya hanya sebagai penyeimbang. Mengenal adanya modal pemilik, dan setiap perubahannya mencerminkan perubahan kekayaan pemiliknya.
Ekuitas dana tidak dapat dibagikan kepada pemiliknya. Modal pemilik dapat diambil sewaktu-waktu oleh pemiliknya.

Meskipun memiliki perbedaan, pada dasarnya fungsi akuntansi dalam bidang apapun adalah sama yaitu menyajikan informasi bagi berbagai pihak tentang kejadian-kejadian ekonomi sebagai dasar pengambilan keputusan .  Namun selain fungsi umum, menurut Kusnadi, dkk (1999 : 20) akuntansi pemerintahan memiliki fungsi khusus, yaitu :

  1. Menghitung layanan yang dicapai oleh pemerintah
  2. Membantu mengamankan dan mengawasi semua hak dan kewajiban pemerintah khususnya dari segi ukuran finansial.
  3. Memberikan informasi yang sangat berguna kepada para pihak yang berkepentingan.
  4. Mengukur efektifitas dan efisiensi kinerja eksekutif di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Pendapat lain dikemukakan oleh BPKP (2002 : 39-40), yang menyebutkan bahwa fungsi dari akuntansi pemerintahan adalah :

1.        Pertanggungjawaban

Akuntansi pemerintahan bertujuan memberikan informasi keuangan yang lengkap, cermat dalam bentuk dan waktu yang tepat, yang berguna bagi pihak yang bertanggungjawab yang berkaitan dengan unit-unit pemerintahan.

2.        Manajerial

Akuntansi pemerintahan juga harus menyediakan informasi keuangan yang diperlukan untuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian anggaran, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan serta penilaian kinerja pemerintah.

3.        Pengawasan

Akuntansi pemerintahan harus memungkinkan terselenggaranya pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional secara efektif dan efisien.

Dari 2 pendapat diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa fungsi akuntansi pemerintahan adalah untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pemerintahan berjalan dalam koridor yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

2.4. Contoh Kasus Perbedaan Akuntansi Pemerintahan dan Akuntansi Komersial

Akuntansi pemerintahan memiliki keunikan tersendiri jika dibandingkan dengan akuntansi komersial.  Salah satu keunikannya terletak pada perlakuan kepada setiap transaksi yang harus mengakomodir kebutuhan 2 laporan utama dari akuntansi pemerintahan, yaitu Neraca dan Laporan Realisasi Anggaran.  Berikut ini satu contoh kasus keunikan akuntansi pemerintahan jika dibandikan dengan akuntansi komersial.

Misalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan pembelian alat angkutan darat berupa mobil dengan cara tunai senilai Rp. 5.000.000.000, yang diperuntukan sebagai kendaraan dinas bagi para anggota DPRD.  Tansaksi dilakukan pada tanggal 5 Mei 2008, maka jurnal yang biasa dilakukan dalam akuntansi komersial adalah :

Tanggal

Uraian

Debet

Kredit

5 Mei 2008 Aset Tetap : Mobil

5.000.000.000,-

Kas

5.000.000.000,-

Jurnal diatas tidak bisa dilakukan dalam akuntansi pemerintahan, karena jurnal tersebut hanya akan mengakomodir akun-akun yang ada pada neraca, padahal mobil dibeli dari anggaran yang terdapat dalam APBN/D, sehingga pembelian mobil harus dilaporkan juga dalam Laporan Realisasi Anggaran.  Dalam akuntansi pemerintahan pembelian mobil diatas harus dijurnal dengan cara sebagai berikut :

Tanggal Uraian Debet Kredit
5 Mei 2008 Belanja Modal :  Mobil

5.000.000.000,-

Kas

5.000.000.000,-

5 Mei 2008 Aset Tetap : Mobil

5.000.000.000,-

Diinvestasikan dalam Aset Tetap

5.000.000.000,-

Jurnal diatas dikenal dengan istilah jurnal korolari.  Dengan model jurnal tersebut pengeluran kas akan tercatat dalam neraca sedangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran akan tercatat bahwa pemerintah telah melakukan Belanja Modal berupa pengadaan mobil.  Keberadaan mobil juga diakui sebagai aset tetap dalam neraca dan sebagai penambah Ekuitas dalam akun “diinvestasikan dalam aset tetap”.

 

2.5. Strategi Pengembangan Akuntansi Pemerintahan

Seperti yang sudah dibahas dalam pendahuluan diatas, bahwa akuntansi pemerintahan tidak seberuntung akuntansi komersial yang terus mengalami perkembangan.  Mata kuliah akuntansi pemerintahan seolah hanya pelengkap transkrip nilai untuk menggenapkan jumlah sks wajib ditempuh oleh seorang mahasiswa jurusan akuntansi.  Objektif dari pembelajarannya tidak terlalu jelas, sehingga timbul pertanyaan dari sebagian mahasiswa, untuk apa sebenarnya mata kuliah ini diajarkan ? toh sebagian besar mahasiswa jurusan akuntansi bercita-cita setelah lulus kuliah akan bekerja sebagai akuntan publik, akuntan manajemen, auditor atau menjadi dosen, hal ini pulalah yang menyebabkan ketertarikan mahasiswa terhadap mata kuliah akuntansi pemerintahan sangat minim.

Selain itu, tidak adanya standar pengajaran yang menjadi acuan seorang dosen untuk mengajar materi akuntansi pemerintahan juga menyulitkan transfer ilmu dari dosen ke mahasiswanya.  Sebelum terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, walaupun tidak sebanyak buku-buku akuntansi komersial, sebenarnya ada juga beberapa buku akuntansi pemerintahan yang disusun oleh kalangan akademisi di Indonesia, tetapi dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada para penyusunnya, buku-buku itu cenderung hanya berisi aspek-aspek pengelolaan keuangan negara, aspek akuntansinya sendiri sedikit sekali dibahas.  Akuntansi pemerintahan disuatu negera sangat tergantung pada peraturan yang berlaku di negara tersebut, sehingga akuntansi permerintahan di Indonesia sangat mungkin berbeda dengan akuntansi pemerintahan di negara lain. Jadi walaupun kondisinya demikian, sangat bisa dimengerti karena memang pada saat itu tidak ada peraturan yang menjadi acuan para penyusun buku dalam mengembangkan materinya.

Menurut penulis, pengembangan akuntansi pemerintahan jangan berhenti pada pembentukan KSAP dan menerbitkan Peraturan Pemerintah beserta peraturan turunannya, tetapi harus diiringi dengan tindakan-tindakan strategis lainnya, seperti :

  1. Para akademisi terutama yang aktif menyusun buku, untuk turut serta mengembangkan akuntansi pemerintahan lewat tulisan-tulisannya.  Dengan demikian, keilmuan akuntansi pemerintahan di Indonesia dapat disampaikan dengan sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. KSAP bekerjasama dengan Dirjen Pendidikan Tinggi Depdiknas untuk mengembangkan kurikulum akuntansi pemerintahan, misalnya dengan menyususun kurikulum dan silabus mata kuliah akuntansi pemerintahan menjadi mata kuliah wajib dengan jenjang Akuntansi Pemerintahan Dasar, Akuntansi Pemerintahan Menengah dan Akuntansi Pemerintahan Lanjutan yang masing-masing berbobot 3 sks, sehingga lulusan sarjana akuntansi setidaknya pernah belajar akuntansi pemerintahan dengan bobot 9 sks.
  3. Lebih jauh dari sekedar mewajibkan 9 sks mata kuliah pemerintahan, Perguruan Tinggi dapat juga bisa menawarkan konsentrasi akuntansi pemerintahan sebagai konsentrasi alternatif dari konsentrasi yang sudah ada.  Dalam konsentrasi akuntansi pemerintahan dapat diajarkan mata kuliah seperti :  Sistem Pengendalian Pemerintahan, Audit Lembaga Pemerintahan, Manajemen Keuangan Pemerintahan, Sistem Informasi Akuntansi Pemerintahan.  Mengenai bahan ajarnya tentu saja kembali ke poin 1, ini menjadi tugas para akademisi untuk mengembangkan cabang-cabang ilmu dari akuntansi pemerintahan tersebut.
  4. Sebuah peraturan disusun tentu saja bukan untuk menjadi pajangan dilemari kaca, tetapi harus diketahui oleh khalayak umum, sehingga sosialisasi SAP yang intensif adalah sesuatu yang mutlak.  Hal inilah yang masih dirasakan kurang sampai saat ini, sehingga penerapan SAP di Indonesia masih pada tahap jalan ditempat.
  5. Penyelenggaran Training of Trainer SAP juga bernasib sama dengan sosialisasi SAP, frekuensinya masih sangat kurang, sehingga kuantitas tenaga pengajar yang siap untuk mentransfer keilmuan akuntansi pemerintahan masih sangat terbatas.  Dengan demikian penambahan jumlah trainer bersertifikat juga harus menjadi perhatian serius.

Mungkin masih banyak ide-ide strategis lainnya yang keluar dari para peminat akuntansi pemerintahan, hal ini menjadi tugas pemerintah untuk menampung, mengolah dan mengembangkan ide-ide tersebut sehingga menjadi suatu hal yang bermanfaat bagi perkembangan keilmuan akuntansi pemerintahan di Indonesia.

 

2.6. Peluang Karir Lulusan Akuntansi di Lembaga Pemerintahan

Sawarjuwono dalam Se Tin (2007) menyampaikan bahwa banyak sarjana akuntansi yang meniti karir pada sektor publik, yang didukung oleh kebutuhan akuntansi yang sangat tinggi di sektor ini.  Pendapat Sawarjuwono tersebut memang bukan sekedar omong kosong, ini adalah kenyataan bahwa saat ini kebutuhan sarjana akuntansi di lembaga-lembaga pemerintahan memang sangat tinggi.  Jika kebetulan anda membaca koran dan kebetulan sedang ada musim rekrutmen Pegawai Negeri Sipil, silakan amati formasi yang dibutuhkan oleh setiap lembaga pemerintahan, maka anda akan menemukan nyaris disetiap lembaga yang membuka penerimaan PNS, membutuhakan sarjana akuntansi untuk bekerja dilembaganya.

Cukup banyak peluang karir bisa ditempuh oleh seorang lulusan akuntansi di lembaga pemerintahan, diantaranya :

  1. Ditingkat pemerintah pusat, lulusan akuntansi bisa menempuh karir pada Inspektorat Jenderal (Irjen) yang ada di setiap departemen di Indonesia, selain itu bisa juga menjadi auditor pada BPK atau BPKP.
  2. Ditingkat pemerintahan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, lulusan akuntansi bisa menempuh karir sebagai auditor di Badan Pengawasan Daerah (Bawasda), bisa juga menjadi akuntan  di setiap unit kerja Pemda, karena saat ini setiap unit kerja di pemda diwajibkan menyelenggarakan pengakuntansian sendiri.
  3. Menjadi pengajar atau instruktur pada diklat-diklat yang diselenggarakan pemerintah, yang dikalangan pemerintahan profesi ini dikenal dengan istilah widyaiswara.
  4. Pekerjaan lainnya yang membutuhkan skill seorang sarjana akuntansi.  Lembaga pemerintahan memiliki banyak kecabangan tugas yang membutuhkan seorang sarjana akuntansi terlibat didalamnya, sehingga sampai saat ini kebutuhan tersebut belum dapat terpenuhi semua.

Banyaknya peluang karir bagi sarjana akuntansi dilembaga pemerintahan tentu saja harus dipandang sebagai peluang, baik oleh para penyelengara pendidikan tinggi maupun oleh para mahasiswa untuk mengasah kemampuannya dibidang akuntansi pemerintahan sejak dibangku kuliah.

 

3. Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan diatas, ada beberapa hal yang dapat disimpulkan :

  1. Belakangan ini sudah terjadi pembenahan-pembenahan pengelolaan keuangan negara kearah yang lebih baik yang ditandai dengan penerbitan beberapa peraturan perundang-undangan yang mendukung terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara ;
  2. Terbitnya PP Nomror 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menjadi tonggak perubahan sistem akuntansi pemerintahan di Indonesia.  Namun demikian masih ada tantangan-tantangan yang harus dihadapi para peminat akuntansi pemerintahan baik dikalangan akademisi maupun praktisi ;
  3. Terdapat persamaan dan perbedaan antara akuntansi pemerintahan dan akuntansi komersial, tetapi intinya fungsinya hampir sama, yaitu menyediakan informasi untuk kepentingan pengambilan keputusan ;
  4. Diperlukan tindakan-tindakan strategis untuk lebih mengembangkan akuntansi pemerintahan, yang salah satunya dengan memperkuat dunia pendidikan tinggi akuntansi dengan kurikulum dan silabus akuntansi pemerintahan yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
  5. Terdapat banyak peluang karir bagi lulusan sarjana akuntansi yang berminat meniti karir dilembaga pemerintahan.  Hal ini harus dilihat sebagai peluang oleh para penyelenggara pendidikan tinggi dan para sarjana akuntansi untuk memupuk kemampuan akuntansi pemerintahan sejak dibangku kuliah.

 

Daftar Pustaka

Baswir, Revrisond. (1995). Akuntansi Pemerintahan Indonesia. Yogyakarta : BPFE.

BPKP. (2002). Modul Pelatihan Dasar-Dasar Akuntansi 1. Jakarta : Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Kusnadi, dkk. (1999). Akuntansi Keuangan (Prinsip, Prosedur dan Metode). Malang : Universitas Brawijaya Malang.

Halim, Abdul. (2004). Bunga Rampai Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta : UPP AMP YKPN.

Se Tin. 2007. Pertimbangan dalam Merancang Kurikulum Strata 1 Akuntansi : Sebuah Pandangan. Bandung : Jurnal Ilmiah Akuntansi Universitas Maranatha Vol. 6 No. 2.

Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

www.ksap.org. Simanjuntak, Binsar. Artikel 7, Menyongsong Era Baru Akuntansi Pemerintahan di Indonesia.

  1. imam Universitas Balikpapan
    11/09/2014 pukul 21:30

    komplit penjelasannya…

  2. 29/10/2013 pukul 23:37

    mantap , mksh ulasanya

  1. No trackbacks yet.

Tinggalkan komentar